Minggu, 15 Maret 2020

DEMOGRAFI DESA SUSUKAN





A.    LETAK DAN KEADAAN GEOGRAFIS

Desa Bojonggede sebagai salah satu desa di Kecamatan Bojonggede, dengan data sebagai berikut

BATAS WLAYAH








No
Batas
Desa/kel
Kecamatan
1
Sebelah Utara
Pabuaran / Ragajaya

Bojonggede
2
Sebelah Selatan
Bojonggede

Bojonggede
3
Sebelah Timur
Bojongbaru
Cibinong
4
Sebelah Barat
Nanggerang dan Sukmajaya

Tajur Halang





PENETAPAN BATAS DAN PETA WILAYAH DESA SUSUKAN








Penetapan Batas
Dasar Hukum


ADA
Perdes No


Peta Wilayah
Perdes No


ADA



NO
KETERANGAN
LUAS
SATUAN

1
Luas Tanah Sawah
30.00
Ha

2
Luas Tanah Kering
212.00
Ha

3
Luas Tanah Basah
0.00
Ha

4
Luas Tanah Perkebunan
70.00
Ha

5
Luas Fasilitas Umum
28.00
Ha


Total
340.00
Ha






A
TANAH SAWAH








NO
KETERANGAN
LUAS
SATUAN

1
Sawah irigasi teknis
0.00
Ha

2
Sawah irigasi ½ teknis
0.00
Ha

3
Sawah tadah hujan
30.00
Ha

4
Sawah pasang surut
0.00
Ha

Total
30.00
Ha






B
TANAH KERING








NO
KETERANGAN
LUAS
SATUAN

1
Tegal Ladang
52.00
Ha

2
Pemukiman
100.00
Ha

3
Pekarangan
60.00
Ha

Total
212.00
Ha






C
TANAH BASAH








NO
KETERANGAN
LUAS
SATUAN

1
Tanah Rawa
0.30
Ha

2
Pasang Surut
0.00
Ha

3
Lahan Gambut
0.00
Ha

4
Situ/Waduk/Danau
0.00
Ha

Total
0.30
Ha






D
TANAH PERKEBUNAN








NO
KETERANGAN
LUAS
SATUAN

1
Perkebunan Rakyat
0.60
Ha

2
Perkebunan Negara
0.00
Ha

3
Perkebunan Swasta
0.00
Ha

4
Perkebunan Perorangan
0.70
Ha

Total
1.30
Ha






E
TANAH FASALITAS UMUM








NO
KETERANGAN
LUAS
SATUAN

1
Kas Desa/Kelurahan
0.00
Ha

2
a. Tanah Bengkok
0.00
Ha

3
b. Tanah titi sara
0.00
Ha

4
c. Kebun Desa
0.00
Ha

5
d. Sawah Desa
0.00
Ha

6
Lapangan Olahraga
1.50
Ha

7
Perkantoran Pemerintah
0.03
Ha

8
Ruang Publik/taman Kota
0.00
Ha

9
Tempat pemakam desa/umum
0.11
Ha

10
Tempat pembuangan sampah
0.00
Ha

11
Bangunan sekolah / perguruan tinggi
0.50
Ha

12
Pertokoan
1.00
Ha

13
Fasilitas pasar
0.01
Ha

14
Terminal
0.15
Ha

15
Jalan
9.00
Ha

16
Daerah tangkapan air
0.00
Ha

17
Usaha perikanan
0.00
Ha

18
Sutet/aliran listrik tegangan tinggi
0.06
Ha

Total
12.3
Ha

IKLIM


NO
KETERANGAN
JUMLAH
SATUAN

1
Curah hujan
35.00
mm

2
Jumlah bulan hujan
7.00
bulan

3
Kelembapan
0.00


4
Suhu rata-rata harian
30.00
oC

5
Tinggi tempatr dari permukaan laut
355.00
mdl

JENIS DAN SESUBURAN TANAH



A
TEKSTUR TANAH



NO
KETERANGAN
JUMLAH
SATUAN

1
Tingkat kemiringan tanah
0.00
derajat

2
Lahan kritis
0.00
Ha

3
Lahan terlantar
0.00
Ha

B.
TINGKAT EROSI TANAH



NO
KETERANGAN
JUMLAH
SATUAN

1
Luas tanah erosi ringan
0.00
Ha

2
Luas tanah erosi sedang
0.00
Ha

3
Luas tanah erosi berat
0.00
Ha

4
Luas tanah yang tidak ada erosi
0.00
Ha


TOPOGRAFI



NO
KETERANGAN
Y/T
JUMLAH
SATUAN
1
Desa/kelurahan dataran rendah
Tidak
0.00
Ha
2
Desa/kelurahan berbukit-bukit
Tidak
0.00
Ha
3
Desa/kelurahan dataran tinggi/pegunungan
Ya
3.18
Ha
4
Desa/kelurahan lereng gunung
Tidak
0.00
Ha
5
Desa/kelurahan tepi pantai/pesisir
Tidak
0.00
Ha
6
Desa/kelurahan kawasan rawa
Tidak
0.00
Ha
7
Desa/kelurahan kawasan gambut
Tidak
0.00
Ha
8
Desa/kelurahan aliran sungai
Ya
20.00
Ha
9
Desa/kelurahan bantaran sungai
Ya
2.00
Ha
Lain-lain

25.1800






A
LETAK



NO
KETERANGAN

JUMLAH
SATUAN
1
Desa/kelurahan kawasan perkantoran
Tidak
0.00
Ha
2
Desa/kelurahan kawasan pertokoan/bisnis
Tidak
0.00
Ha
3
Desa/kelurahan kawasan campuran
Tidak
0.00
Ha
4
Desa/kelurahan kawasan industri
Tidak
0.00
Ha
5
Desa/kelurahan kepulauan
Tidak
0.00
Ha
6
Desa/kelurahan pantai/pesisir
Tidak
0.00
Ha
7
Desa/kelurahan kawasan hutan
Tidak
0.00
Ha
8
Desa/kelurahan taman suaka
Tidak
0.00
Ha
9
Desa/kelurahan kawasan wisata
Tidak
0.00
Ha
10
Desa/kelurahan perbatasan  negara lain
Tidak
0.00
Ha
11
Desa/kelurahan perbatasan provinsi lain
Tidak
0.00
Ha
12
Desa/kelurahan perbatasan kabupaten lain
Tidak
0.00
Ha
13
Desa/kelurahan perbatasan kecamatan lain
Ya
15.00
Ha
14
Desa/kelurahan DAS/bantaran sungai
Tidak
0.00
Ha
15
Desa/kelurahan rawan banjir
Ya
1.50
Ha
16
Desa/kelurahan bebas banjir
Tidak
323.50
Ha
17
Desa/kelurahan potensi tsunami
Tidak
0.00
Ha
18
Desa/kelurahan rawan jalur gempa bumi
Tidak
0.00
Ha





ORBITASI



NO
KETERANGAN
JUMLAH
SATUAN
A/T
1
Jarak ibu kota kecamatan
0.10
Km

2
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan
10
menit

dengan kendaraan bermotor

3
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan
18
menit

berjalan kaki atau kendaraan non bermotor

4
Kendaraan umum ke ibu kota kecamatan
31.00
unit
Ada
5
Jarak ke ibu kota kabupaten/kota
5.70
Km

6
Lama jarak tempuh ke ibu kota kabupaten
20
menit

dengan kendaraan bermotor

7
Lama jarak tempuh ke ibu kota kabupaten
1.50
Jam

berjalan kaki atau kendaraan non bermotor

8
Kendaraan umum ke ibu kota kabupaten/kota
58.23
unit
Ada
9
Jarak ibu kota provinsi
156.00
Km

10
Lama jarak tempuh ke ibu kota provinsi
2.50
Jam

dengan kendaraan bermotor


11
Lama jarak tempuh ke ibu kota provinsi
27.00
Jam

berjalan kaki atau kendaraan non bermotor

12
Kendaraan umum ke ibu kota provinsi
100.00
unit
Ada







KEADAAN STRUKTUR / POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA

Struktur organisasi dan pola kerja pemerintahan Desa Susukan berpedoman Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana telah dirubah dengan  Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa , dan pada peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 3 tahun 2000, tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor 2006 Nomor 254); Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (Berita daerah Kabupaten Bogor Tahun 2006 Nomor 30); DAN Peraturan Kepala Desa Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Susukan tanggal 11 Maret 2015.

Adapun pedoman kerja pemerintahan Desa di dasari pada nomor 2 tahun 2009, tentang tata cara kerja Pemerintahan Desa Susukan sesuai dengan peraturan Desa di atas Organisasi dan tata cara kerja pemerintahan Desa Susukan menggunakan pola maksimal, aparat Desa langsung dipimpin oleh seorang Kepala Desa, di bantu Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi,  Staf, kadus dan LPM, RW, RT selaku unsure pelaksana teknis di lapangan.

Sekertariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang membawahi 6 ( enam ) orang kepala urusan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian pada tiap – tiap wilayah di kepalai oleh seorang Kadus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penangan Virus Corona

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit...